PKN (Demokrasi di Indonesia)
>> Monday, March 31, 2014
v Pengertian
Demokrasi
Isitilah “demokrasi”
berasal dari Yunani
Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM.Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern.Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal
dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau bias diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
v Perkembangan
Demokrasi
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi
Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi
kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan
berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak
catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan
tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama,
pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.Kedua, presiden yang secara
konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.Ketiga, dengan maklumat
Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang
kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2.
Perkembangan
demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950
sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan
konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia,
karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan
politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan
yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan
parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad
pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh
konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada
hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam
proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para
pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik
aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis
sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara
presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang
dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah
menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu
terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh
semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat
antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden
Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik
yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian,
dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem
politik nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi
sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti
kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya
ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama
Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian,
kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya
pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya
kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial
dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk.
2008:132-136)
4.
Perkembangan Demokrasi
dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah
demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi,
poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde
Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan
yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara
dengan masyarakat.Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang
kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari
lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak
dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi
legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi
politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3)
dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan
pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan
kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari
eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak
domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6)
sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok
rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab
struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
5.
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998
Sampai Dengan Sekarang).
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama
yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap
aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga
negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model
demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di
era Orde Baru. Dalam
masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di
Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk
berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.Kedua, diberlakunya system multi
partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila,
tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.Ketiga, pola
rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan
menyatakan pendapat
v Konsep Demokrasi
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya
sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu.Konsep demokrasi ini diperkenalkan
oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini.Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua
sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat
juga menjadi kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut
sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh
Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan
bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air
di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan
sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh
sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat
untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang
sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan
kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang
ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung),
falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
v Prinsip Demokrasi
a.Kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan
terhadap beragam pilihan/melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan
bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.
b. Persamaan adalah bahwa dalam setiap Negara terdiri atas
berbagai ras,suku dan agama. Namun dalam Negara demokrasi perbedaan tersebut
tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
c. Solidaritas adalah dengan adanya sifat solidaritas,maka
walaupun selalu ada perbedaan pandangan dan bahkan kepentingan tiap-tiap
masyarakat akan tetap terikat karena adanya tujuan bersama.
d. Toleransi adalah sikap/sifat toleransi. Bersikap
toleransi artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan dan membolehkan)
pendirian (pendapat,pandangan,kepercayaan) yang bertentangan/berbeda dengan
pendirian sendiri.
e. Menghormati
Kejujuran adalah
kesedian/keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran.
f. Menghormati
Penalaran adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu membela tindakan tertentu,dan menuntut
hal serupa dari orang lain.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
v Demokrasi dan
Pendidikan Demokrasi
A. HAKIKAT DEMOKRASI
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M.
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,yaitu :
Demokrasi langsungv
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
Demokrasi tidak langsungv
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan.Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali defenisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik.Masing-masing memberikan defenisi dari sudut pandang yang berbeda.
• Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur , mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
• Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.Rakyat adalah pemegang kedaulatan atu kekuasaan tertinggi dalam Negara demokrsi.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan Negara itu dijalankan oleh rakyat.Meskipun dalam praktik yang menjalankan penyelenggaraan bernegara itu pemerintah, tetapi orang-orang itu pada hakekatnya yang telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurt Plato, dibedakan menjadi :
1) Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
2) Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
3) Aristokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
4) Oligarki yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
5) Demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
6) Mobokrasi/okhlokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
4. Demokrasi sebagai Sistem Politik
Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Adapun prinsip-prinsip dari system politik demokrasi, sebagai beikut :
1) Pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
2) Pemerintahan konstitusional;
3) Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
4) Pemerintahan mayoritas;
5) Pemerintahan dengan diskusi;
6) Pemilihan umum yang bebas;
7) Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
8) Manajemen yang terbuka;
9) Pers yang bebas;
10) Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
11) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
12) Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
13) Pengawasan terhadap administrasi Negara;
14) Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik mayarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
15) Kebijaksaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga mana pun;
16) Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system
17) Penyelesaian secara damai bukan denga kompromi;
18) Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
19) Konstitusi/ UUD yang demokratis;
20) Prinsip persetujuan;
5. Demokrasi sebagai Sikap Hidup
Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi.
B. DEMOKRATISASI
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiarjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi ,yaitu :
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah;
3. Pergantian penguasa dengan teratur;
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin;
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
6. Menegakkan keadilan;
7. Memajukan ilu pengetahuan;
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
• Pemerintahan yang bertanggung jawab;
• Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
• Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai
• Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
• System peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
3. Ciri Demokratisasi
a. Berlangsung secara evolusioner
b. Proses perubahan secara persuasive bukan koersif
c. Proses yang tidak pernah selesai
C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Demokrasi desa memiliki 5 unsur atau aanasir, yaitu :
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotong-royong
d. Hak mengadakan protes bersama, dan
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
2. Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas meupun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan yang didasarkan pada nila-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri;
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
D. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Landasan Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapat dalam :
a) Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4
b) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
a) Ide kedaulatan rakyat
b) Negara berdasar atas hukum
c) Bentuk republik
d) Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e) Pemerintahan yang bertanggung jawab
f) Sistem perwakilan
g) Sistem pemerintahan presidensiil
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M.
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,yaitu :
Demokrasi langsungv
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
Demokrasi tidak langsungv
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan.Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali defenisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik.Masing-masing memberikan defenisi dari sudut pandang yang berbeda.
• Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur , mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
• Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.Rakyat adalah pemegang kedaulatan atu kekuasaan tertinggi dalam Negara demokrsi.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan Negara itu dijalankan oleh rakyat.Meskipun dalam praktik yang menjalankan penyelenggaraan bernegara itu pemerintah, tetapi orang-orang itu pada hakekatnya yang telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurt Plato, dibedakan menjadi :
1) Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
2) Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
3) Aristokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
4) Oligarki yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
5) Demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
6) Mobokrasi/okhlokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
4. Demokrasi sebagai Sistem Politik
Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Adapun prinsip-prinsip dari system politik demokrasi, sebagai beikut :
1) Pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
2) Pemerintahan konstitusional;
3) Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
4) Pemerintahan mayoritas;
5) Pemerintahan dengan diskusi;
6) Pemilihan umum yang bebas;
7) Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
8) Manajemen yang terbuka;
9) Pers yang bebas;
10) Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
11) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
12) Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
13) Pengawasan terhadap administrasi Negara;
14) Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik mayarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
15) Kebijaksaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga mana pun;
16) Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system
17) Penyelesaian secara damai bukan denga kompromi;
18) Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
19) Konstitusi/ UUD yang demokratis;
20) Prinsip persetujuan;
5. Demokrasi sebagai Sikap Hidup
Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi.
B. DEMOKRATISASI
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiarjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi ,yaitu :
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah;
3. Pergantian penguasa dengan teratur;
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin;
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
6. Menegakkan keadilan;
7. Memajukan ilu pengetahuan;
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
• Pemerintahan yang bertanggung jawab;
• Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
• Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai
• Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
• System peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
3. Ciri Demokratisasi
a. Berlangsung secara evolusioner
b. Proses perubahan secara persuasive bukan koersif
c. Proses yang tidak pernah selesai
C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Demokrasi desa memiliki 5 unsur atau aanasir, yaitu :
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotong-royong
d. Hak mengadakan protes bersama, dan
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
2. Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas meupun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan yang didasarkan pada nila-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri;
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
D. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Landasan Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapat dalam :
a) Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4
b) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
a) Ide kedaulatan rakyat
b) Negara berdasar atas hukum
c) Bentuk republik
d) Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e) Pemerintahan yang bertanggung jawab
f) Sistem perwakilan
g) Sistem pemerintahan presidensiil
3. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia
4. Masa Depan Demokrasi
Masa depan demokrasi bergantung pada persyaratan-persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidupnya.
E. PENDIDIKAN DEMOKRASI
Sistem politik demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi, Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi bila didalamnya terdapat lembaga-lembaga politik demokrasi.Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
v Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di
Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
a. Kurun waktu 1945 - 1949
Pada
periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan
oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan
darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan.Misalnya, Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi
berubah fungsi sebagai MPR.Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam
pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi
Liberal.
b. Kurun Waktu 1949 - 1950
Pada
periode ini berlaku Konstitusi RIS.Indonesia dibagi dalam beberapa negara
bagian.Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem
Demokrasi Liberal).Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya
sebagai lambang.Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17
Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan
UUDS 1950.
c. Kurun Waktu 1950 - 1959
Pada
periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut
Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.Karena Kabinet selalu silih
berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,masing-masing partai
lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.Setelah negara RI
dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialamirakyat Indonesia
selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai denganjiwa Pancasila dan UUD
1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaanketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapaimasyarakat adil dan makmur;
sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkandekrit mengenai pembubaran Konstituante
dan berlakunya kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya UUDS 1950.
d. Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada
periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama.UUD yang digunakan adalah UUD
1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR, presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi
terpimpin pada sila keempatPancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratanperwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”,
yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian
pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatankekuasaan di tangan
presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila dan UUD
1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaanoleh PKI pada tanggal 30
September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencananasional bagi bangsa Indonesia.
e. Kurun Waktu 1966 - 1998
Periode
ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekadmelaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Secara tegas dilaksanakan
sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsilembaga tertinggi dan tinggi
negara sesuai dengan amanat UUD 1945.Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari
kekuasaan dan masa jabatan presidentidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan
menumpuk pada presiden, sehinggaterjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan
tumbuh suburnya budaya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara
dibatasi, praktek demokrasi menjadisemu.Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan
pemerintah.Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut
reformasidalam berbagai bidang.Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran
diriSoeharto sebagai presiden.
f. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde
Reformasi)
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan
perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu padaprinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasilPemilu 1999
yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta
terbentuknyalembaga-lembaga tinggi yang lain.
0 comments:
Post a Comment