Powered by Blogger.

PKN (Demokrasi di Indonesia)

>> Monday, March 31, 2014

DEMOKRASI DI INDONESIA
v Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau bias diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
v Perkembangan Demokrasi
1.   Perkembangan Demokrasi  Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2.   Perkembangan demokrasi  parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.
3.   Perkembangan Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
4.   Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat.Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
5.   Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
v Konsep Demokrasi
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu.Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini.Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.
 Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
 Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.
 Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
 Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
v Prinsip Demokrasi
a.Kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan/melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.
b. Persamaan adalah bahwa dalam setiap Negara terdiri atas berbagai ras,suku dan agama. Namun dalam Negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
c. Solidaritas adalah dengan adanya sifat solidaritas,maka walaupun selalu ada perbedaan pandangan dan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat akan tetap terikat karena adanya tujuan bersama.
d. Toleransi adalah sikap/sifat toleransi. Bersikap toleransi artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat,pandangan,kepercayaan) yang bertentangan/berbeda dengan pendirian sendiri.
e. Menghormati Kejujuran adalah kesedian/keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran.
f. Menghormati Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang

v Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
A. HAKIKAT DEMOKRASI

1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M. 
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,yaitu :
 Demokrasi langsung
v
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
Demokrasi tidak langsung
v
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan.Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali defenisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik.Masing-masing memberikan defenisi dari sudut pandang yang berbeda.

• Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur , mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

• Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.Rakyat adalah pemegang kedaulatan atu kekuasaan tertinggi dalam Negara demokrsi.

Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan Negara itu dijalankan oleh rakyat.Meskipun dalam praktik yang menjalankan penyelenggaraan bernegara itu pemerintah, tetapi orang-orang itu pada hakekatnya yang telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.


3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan


Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurt Plato, dibedakan menjadi :
1) Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
2) Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
3) Aristokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
4) Oligarki yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
5) Demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
6) Mobokrasi/okhlokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.

4. Demokrasi sebagai Sistem Politik
Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Adapun prinsip-prinsip dari system politik demokrasi, sebagai beikut :
1) Pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
2) Pemerintahan konstitusional;
3) Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
4) Pemerintahan mayoritas;
5) Pemerintahan dengan diskusi;
6) Pemilihan umum yang bebas;
7) Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
8) Manajemen yang terbuka;
9) Pers yang bebas;
10) Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
11) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
12) Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
13) Pengawasan terhadap administrasi Negara;
14) Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik mayarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
15) Kebijaksaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga mana pun;
16) Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system
17) Penyelesaian secara damai bukan denga kompromi;
18) Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
19) Konstitusi/ UUD yang demokratis;
20) Prinsip persetujuan;


5. Demokrasi sebagai Sikap Hidup

Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi.

B. DEMOKRATISASI
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiarjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi ,yaitu :
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah;
3. Pergantian penguasa dengan teratur;
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin;
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
6. Menegakkan keadilan;
7. Memajukan ilu pengetahuan;
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.

2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
• Pemerintahan yang bertanggung jawab;
• Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
• Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai
• Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
• System peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.


3. Ciri Demokratisasi

a. Berlangsung secara evolusioner
b. Proses perubahan secara persuasive bukan koersif
c. Proses yang tidak pernah selesai

C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Demokrasi desa memiliki 5 unsur atau aanasir, yaitu :
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotong-royong
d. Hak mengadakan protes bersama, dan
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

2. Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas meupun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan yang didasarkan pada nila-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.

3. Perkembangan Demokrasi Indonesia 
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri;
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.


D. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1.
Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Landasan Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapat dalam :
a) Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4
b) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia

a) Ide kedaulatan rakyat
b) Negara berdasar atas hukum
c) Bentuk republik
d) Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e) Pemerintahan yang bertanggung jawab
f) Sistem perwakilan
g) Sistem pemerintahan presidensiil

3.
Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia

4. Masa Depan Demokrasi
Masa depan demokrasi bergantung pada persyaratan-persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidupnya.

E. PENDIDIKAN DEMOKRASI 
Sistem politik demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi, Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi bila didalamnya terdapat lembaga-lembaga politik demokrasi.Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
v Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
a. Kurun waktu 1945 - 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan.Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR.Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
b. Kurun Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS.Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian.Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal).Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang.Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
c. Kurun Waktu 1950 - 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialamirakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai denganjiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaanketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapaimasyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkandekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya UUDS 1950.
d. Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama.UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempatPancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatankekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaanoleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencananasional bagi bangsa Indonesia.
e. Kurun Waktu 1966 - 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekadmelaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsilembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presidentidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehinggaterjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadisemu.Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasidalam berbagai bidang.Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diriSoeharto sebagai presiden.
f. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu padaprinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasilPemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknyalembaga-lembaga tinggi yang lain.





0 comments:

About this blog's history...

Blogging since Junior HIgh School.
berawal dari iseng buat, lama-lama pengen nulis, eh nagih. Eh abis itu bosen. Yaa gitu lah pasang surut, remaja.
Blogging untuk sekedar sharing and saving. Enjoy!

Seguidores

    © Anjelita HNA. Friends Forever Template by Emporium Digital 2009

Back to TOP